perhatikan beberapa kasus perhitungan pph final 1% untuk
ukm, jangan sampai keliru dalam perhitungannya. terutama perhatikan perbedaan
perhitungan pph final 1% antara kasus 1 dan kasus 2.
kasus 1:
wp a menerima uang tunai hasil penjualan bulan september
2013 sebesar 50 juta.
wp a mempunyai omset kurang dari 600 juta setahun.
wp a tidak pkp.
perhitungan pajaknya:
pph: 50 juta x 1% = 500 ribu
kasus 2:
wp b menerima uang tunai hasil penjualan bulan september
2013 sebesar 50 juta.
wp b mempunyai omset setahun lebih dari 600 juta, tapi
kurang dari 1,8 milyar.
wp b sudah pkp.
perhitungan pajaknya:
pph: 50 juta / 110% x 1% = 454.545
ppn: 50 juta / 110% x 3% = 1.363.636
kasus 3:
wp c menerima uang tunai hasil penjualan bulan september
2013 sebesar 50 juta.
wp c mempunyai omset setahun lebih besar dari 1,8 milyar,
tapi kurang dari 4,8 milyar.
wp c sudah pkp.
perhitungan pajaknya:
pph: 50 juta / 110% x 1% = 454.545
ppn keluaran: 50 juta / 110% x 10% = 4.545.455
(ppn keluaran dikompensasikan dengan ppn masukan, selisihnya
merupakan utang ppn).